Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Djan Faridz Tak Akan Datangi Muktamar yang Digagas Romy Cs

Muktamar islah yang akan digelar pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy pada 8 April mendatang dianggap muktamar ilegal.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu Djan Faridz Tak Akan Datangi Muktamar yang Digagas Romy Cs
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Djan Faridz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muktamar islah yang akan digelar pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy pada 8 April mendatang dianggap muktamar ilegal.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz.

Kepada wartawan dalam konfrensi persnya di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2017), Djan Faridz mengatakan bahwa muktamar tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu muktamar tersebut diselenggarakan pengurus dan proses yang tidak sah.

"Kita (bahkan) tidak bisa bilang muktamar, tapi pertemuan menyerupai muktamar, yang ilegal," ujarnya.

Kubu Romahurmuziy dan pendukungnya yang mengklaim mewakili kepengurusan versi muktamar Bandung itu, menurut Djan Faridz juga tidak pernah menyampaikan undangan ke pihaknya.

Berita Rekomendasi

"Kami belum menerima undangan, kalaupun diundang, kami tidak akan hadir. Kami imbau kader partai di seluruh Indonesia, untuk tidak hadir," jelasnya.

Kata dia, kepengurusan partai yang sah adalah versi muktamar Jakarta, dengan ia sebagai ketua umumnya.

Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui kubu Djan Faridz.

Selain itu, kalaupun partai harus menggelar muktamar, proses tersebut harus digelar setelah ada pernintaan dari dua-per-tiga pengurus partai, mulai dari tingkat pusat hingga cabang.

Kata dia kubu Romahurmuziy tidak menempuh proses tersebut.

"Ya kalau muktamar itu kan berarti kompetisi, bukan islah," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas