KPK Harus Ungkap Penerima Suap Dari PT Brantas Abipraya
Pakar hukum, Todung Mulya Lubis, berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengungkap penerima suap dari PT Brantas Abipraya (Persero).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum, Todung Mulya Lubis, berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengungkap penerima suap dari PT Brantas Abipraya (Persero).
Menurut Todung, jika KPK hanya mengungkap pihak pemberi dan tidak mengungkap penerima, itu sama saja KPK berbuat tidak adil.
"Iya, harus. Artinya tidak adil kepada pemberi suap kalau penerima suap sama sekali tidak dikejar," kata Todung di KPK, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Menurut Todung, dalam kasus suap, pasti lah ada pihak pemberi dan penerima.
Karena itu, jika dalam operasi tangkap tangann penerima suap belum terungkap, itu kemudian menjadi tugas KPK.
"Tidak bisa hanya pemberinya saja yang ditangkap penerimanya juga. Apalagi penerima itu punya jabatan yang menurut hukum bisa memutuskan sesuatu," kata Todung.
Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).
Sebelumnya, Dandung menyerahkan uang USD 148.835 kepada Marudut di Toilet Sebuah Hotel di Cawang.
Marudut diduga kuat adalah pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.
Terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa dua saksi dari unsur Kejati DKI Jakarta.
Dua saksi tersebut adalah Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Namun, KPK tidak menjelaskan pemeriksaan kedua orang tersebut diperiksa apakah untuk tersangka Sudi, Dandung, atau Marudut.