Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat Fahri Hamzah, PKS Yakin Menang

Keluarnya surat pemecatan Fahri Hamzah berbuntut panjang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Digugat Fahri Hamzah, PKS Yakin Menang
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Fahri Hamzah saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarnya surat pemecatan Fahri Hamzah berbuntut panjang.

Presiden PKS, Majelis Syuro PKS, dan Badan penegak Disiplin Organisasi PKS digugat oleh Fahri karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena dipecat dari PKS.

Ketua Departemen Bidang Hukum DPP PKS Zainud‎in Paru mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Fahri Hamzah, yang telah resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016) siang.

Meskipun belum melihat substansi gugatan, namun dia yakin PKS akan menang dalam polemik pemecatan kader tersebut,

‎"Kita sudah siap hadapi gugatan itu," ujarnya kepada wartawan.

Keyakinan tersebut, menurut Zainudin, muncul lantaran partainya pernah menghadapi gugatan serupa yang dilayangkan kader lain.

Kader PKS dan anggota DPR periode 2009-2014 Yusuf Supendi pernah meggugat partai karena dikeluarkan dari daftar pengurus Majelis Syuro.

Berita Rekomendasi

"Ini merupakan gugatan kedua yang kami lawan. Karena dulu tahun 2010/2011 juga ada gugatan yang sama persis, gugatan atas perbuatan yang melawan hukum yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi PKS, Yusuf Supendi," paparnya.

Saat itu Pengadilan Jakarta Selatan memenangkan PKS yang dalam putusannya menyatakan gugatan Yusuf Supendi tidak terbukti.

‎"Pengadilan memutuskan hal itu tidak terbukti dan PKS dimenangkan. Dan sekarang topiknya hampir sama yakni perbuatan melawan hukum,jadi saya kira sama," ujarnya.

Saat itu, PKS menang. Kasus ini terjadi di era pemerintahan presiden SBY.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas