Ini Nama-nama Anggota DPR yang Disebut Terima Suap Miliaran Rupiah
Total uang suap yang diberikan Abdul kepada mereka sebesar Rp 21.380.000.000.000.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir memberikan uang suap puluhan miliar rupiah kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sejumlah nama anggota Komisi V DPR yang disebut menerima suap yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
Selain anggota DPR nama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary juga disebut menerima suap.
"Dengan maksud agar Amran Hl Mustary, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa KPK, Mochamad Wirasakjaya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016).
Total uang suap yang diberikan Abdul kepada mereka sebesar Rp 21.380.000.000.000, SGD1.674.039 dan USD72.727.
Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Jaksa menyebut, uang pelicin diberikan agar Abdul mendapatkan jatah pelaksanaan pembangunan proyek jalan dari dana aspirasi masing-masing anggota dewan itu.
Proyek-proyek tersebut antara lain adalah :
1. Proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 miliar yang berasal dari program aspirasi Damayanti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP.
2. Proyek rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 miliar yang berasal dari program aspirasi Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar.
3. Proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp30 miliar, proyek rekonstruksi peningkatan struktur Jalan Boso-Kau senilai Rp40 miliar, pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar, peningkatan ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar dan rekonstruksi Jalan Mafa-Matuting senilai Rp10 miliar. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Andi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi V DPR.
4. Proyek rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50 miliar, peningkatan kapasitas Jalan Haya-Tehoru senilai Rp50 miliar, pelebaran jalan Aruidas-Arma senilai Rp50 miliar, pelebaran Jalan Tehoru-Laima senilai Rp50 miliar, proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54.320.000.000. Proyek-proyek tersebut berasal dari program aspirasi Musa Zainuddin selaku Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi V DPR.
Atas perbuatannya itu, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.