Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Dua Karyawan Podomoro Land Bepergian ke Luar Negeri

Dua orang yang dicegah tersebut berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Cegah Dua Karyawan Podomoro Land Bepergian ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro (menutupi wajah), keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa, Senin (4/4/2016). Trinanda diperiksa KPK ebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi terkait operasi tangkap tangan dugaan suap untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi Pantai DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali menerima dua nama baru untuk dicegah bepergian ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dua orang yang dicegah tersebut berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan).

Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus suap Raperda reklamasi teluk Jakarta.

"Diajukan KPK per 4 April 2016 untuk pencegahan selama 6 bulan ke depan," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Menurut Heru, dalam permintaan cegah tersebut GP dan BK adalah pekerja swasta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, GP adalah Gery sementara BK adalah Berlian.

Keduanya adalah karyawan PT Agung Podomoro Land.

Berita Rekomendasi

Berlian sekretaris di PT Agung Podomoro sementara Gery tercatat sebagai karyawan.

Keduanya sebenarnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada pekan lalu.

Gery yang berperan sebagai penghubung Agung Podomo dengan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditangkap di mal FX Sudirman sementara Berlian ditangkap di rumahnya di Rawamangun Jakarta Timur.

Namun, keduanya dilepaskan karena penyidik menilainya hanya sebatas perantara dan tidak mengerti peruntukan uang itu.

Suap Rp 2 miliar diberikan kepada Sanusi terkait terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas