KPK Periksa Calon Penyuap Kejati DKI Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno terkait percobaan pemberian hadiah atau janji ke
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Lapopran Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno terkait percobaan pemberian hadiah atau janji kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dandung akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SWA (Sudi Wantoko, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Dandung dan Sudi merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada pekan lalu.
Sudi ditangkap di Hotel Best Western usai menyerahkan uang suap senilai USD 148.835 kepada Marudut.
Uang itu rencananya akan diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas terkait dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.
Kasus tersebut belum mengungkap siapa pihak yang akan menerima uang tersebut di Kejati DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.