Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Calon Penyuap Kejati DKI Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno terkait percobaan pemberian hadiah atau janji ke

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Calon Penyuap Kejati DKI Jakarta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Senior Manager PT Brantas Abipaya Dandung Pamularno tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1/2016). Dandung ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara guna menghentikan penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Lapopran Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno terkait percobaan pemberian hadiah atau janji kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dandung akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SWA (Sudi Wantoko, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Dandung dan Sudi merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada pekan lalu.

Sudi ditangkap di Hotel Best Western usai menyerahkan uang suap senilai USD 148.835 kepada Marudut.

Uang itu rencananya akan diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas terkait dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Kasus tersebut belum mengungkap siapa pihak yang akan menerima uang tersebut di Kejati DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas