Menaker Janji Lindungi Tenaga Kerja Sektor Tembakau
Pemerintah harus memiliki keberpihakan terhadap para petani, buruh dan industri tembakau dalam negeri ketimbang produk-produk impor.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk kehadiran negara adalah melindungi tenaga kerja sektor tembakau.
Mereka kini jumlahnya jutaan orang yang tersebar dari hulu hingga hilir.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan, sampai saat ini produksi tembakau nasional masih bertumpu pada penyerapan industri nasional yang berupa produk kretek.
"Dan ini yang paling banyak menyerap tenaga kerja," ujar Hanif dalam pernyataannya, Senin(4/4/2016).
Sementara itu, Agus Pamuji Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengungkapkan fakta lain terkait penerimaan negara dari Industri Hasil Tembakau (IHT) juga tidak bisa disepelekan.
Selama ini IHT memberi sumbangsih besar terhadap pendapat negara. Di tahun 2015 IHT menyumbang pendapatan negara sebesar 162,2 triliun.
Menurut Pamuji, pemerintah harus memiliki keberpihakan terhadap para petani, buruh dan industri tembakau dalam negeri ketimbang produk-produk impor.
Karena mereka yang sebenarnya berperan besar dalam menyumbang pendapatan negara.
Untuk mewujudkan keberpihakan ini, pemerintah diharapkan membuat kebijakan yang membedakan agar cukai rokok yang berbahan baku impor dikenakan tarif lebih tinggi dari bahan baku dari dalam negeri, tutur Pamuji.
Selain itu, perlu juga kebijakan pembatasan impor tembakau dengan mengutamakan penyerapan tembakau nasional.
Hal ini diyakini sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap petani tembakau nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.