Pengawasan Internal Kejaksaan Agung Sudah Bentuk Tim
Widyo juga menyebut, tim untuk memeriksa Sudung dan Tomo sudah dibentuk.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, berencana segera memanggil dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang hendak disuap pejabat PT. Brantas Abipraya (Persero) (PT. BA).
Menurut Widyo, pemeriksaan secara internal dua jaksa Kejati DKI Jakarta untuk mengklarifikasi dugaan suap untuk penghentian kasus tersebut.
"Terkait dengan dua jaksa pada Kejati DKI Jakarta, jajaran Jamwas, segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kasus," kata Widyo Pramono melalui pesan singkat yang diterima Selasa (5/4/2016).
Pada pemeriksaan yang belum disebutkan Jamwas waktu berlangsungnya, Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu, akan ditanyai beberapa hal.
Satu di antaranya, sebut Jamwas, adalah posisi kasus dugaan korupsi penggunaan dana iklan di PT. BA tahun anggaran 2011.
Widyo juga menyebut, tim untuk memeriksa Sudung dan Tomo sudah dibentuk.
Tim tersebut dipimpin Sekretaris Jamwas, Jasman Panjaitan.
Sebagai informasi, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.
Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.