Pengacara: Sanusi Hanya Terima Uang Pertemanan dari Ariesman
Sanusi disebut terima uang tersebut sebagai uang pertemanan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Krisna Murti membantah kliennya, Mohamad Sanusi menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
Krisna mengatakan bahwa Sanusi sudah berteman dengan Ariesman sejak 2005.
Keduanya sama-sama pengusaha properti.
Sanusi disebut terima uang tersebut sebagai uang pertemanan.
"Uang yang diterima Bang Uci (Sanusi) karena dia berteman dengan Ariesman sejak 2005. Apa lagi keduanya, sama-sama pengembang. Itu uang pertemanan dan bukan uang suap," ujar Krisna di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menersangkakan Sanusi dan Ariesman dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
KPK masih mendalami kasus tersebut.
Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa. Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.