Taufik: Saya Tidak Pernah Tahu Soal Suap dan Tidak Pernah Ke Amerika
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah menerima suap terkait reklamasi dalam bentuk perjalanan ke Amerika Serikat bersama keluarga.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah menerima suap terkait reklamasi dalam bentuk perjalanan ke Amerika Serikat bersama keluarga.
Dikatakan politikus Gerindra tersebut dirinya belum pernah ke Amerika Serikat.
"Tidak. Saya tidak pernah ke Amerika. Saya tidak pernah tahu (soal suap)," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).
Dia membantah ada rentetan suap terhadap puluhan anggota DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035.
Serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Badan Legislasi (Baleg) rapatnya terbuka. Kan Anda semua hadir di Rapat Baleg. Bagaimana mau ditutup-tutupi," kata Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta tersebut.
Taufik juga tidak pernah melangsungkan pertemuan dengan pendiri Agung Sedayu Group Aguan Sugianto atau Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dalam rentang waktu pembahasan Raperda terkait reklamasi.
"Saya tidak pernah ketemu dengan Aguan dan Ariesman dalam proses Baleg Raperda ini," tegas Taufik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Mohamad Sanusi terkait kasus suap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, KPK pun menetapkan tersangka kepada Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja selaku penyuapnya dan kini sudah ditahan.
Sementara bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.