DPP PPP Usulkan Dibentuk Majelis A'la
Fungsi Majelis Ala nantinya sebagai pemutus kebijakan jika terjadi kembali perselisihan di dalam internal partai.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PPP hasil Muktamar Bandung, Arsul Sani berencana untuk mengusulkan pembentukan Majelis A'la dalam Muktamar VIII di Pondok Gede.
Menurut Arsul hal tersebut merupakan usulan yang sudah disepakati oleh pengurus DPP.
Fungsi Majelis A'la nantinya sebagai pemutus kebijakan jika terjadi kembali perselisihan di dalam internal partai.
"Majelis ini beda dengan Majelis Syariah yang dipimpin oleh Mbah Moen. Kalau Majelis Syariah itu hanya menerbitkan fatwa mengenai keagamaan. Kalau Majelis A'la untuk masalah internal," jelasnya di lokasi Muktamar, Jakarta, Jumat (8/4/2016)
Arsul mencontohkan dalam kasus Suryadharma Ali misalnya, SDA diberhentikan oleh pengurus harian dan kemudian menjadikan beda tafsir antara kader-kader PPP dan kemudian mengharuskan membuat Muktamar untuk menyelesaikan masalah itu.
Selain itu, Majelis A'la juga dapat memberikan putusan kepada Ketua Umum yang bertindak sendiri-sendiri tanpa meminta tanggapan kepada kader lainnya.
"Anggotanya nanti Ex officio ketum, majelis pertimbangan, majelis pakar, senior yang dipilih dan majelis syariah," tambahnya
Namun, usulan tersebut diserahkan semua kepada Muktamirin yang hadir, jika nantinya tidak disetujui, pengurus pusat akan menghormati putusan tersebut.