Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Rumah Sanusi di Cipete

Sekedar informasi, KPK telah menggeledah berbagai tempat terkait kasus tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Geledah Rumah Sanusi di Cipete
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi usai diperiksa perdana paska ditahan pada operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016). Sanusi ditahan KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Pada sore ini untuk kepentingan penyidikan, penyidik menggeledah di rumah tersangka MSN di kawasan Cipete, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

"Jadi penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung. Tadi dimulai sekitar empat (16.00 WB) sore," tukas Priharsa.

Sekedar informasi, KPK telah menggeledah berbagai tempat terkait kasus tersebut.

Tempat-tempat tersebut antara lain ruangan kerja Sanusi, ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Balegda Mohamad Taufik, ruangan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan ruangan perundang-undangan.

Sanusi diketahui menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

Pada kasus tersebut, KPK juga telah menetakan Ariesman sebagai tersangka. Tersangka lain adalah personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas