KPK Periksa Dua Staf Keuangan PT Brantas Abipraya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai PT Brantas Abipraya terkait percobaan suap kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pegawai PT Brantas Abipraya terkait percobaan suap kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dua pegawai tersebut diantaranya staf keuangan Gunawan dan Jani Tamtomo.
Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPA (Dandung, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Sekadar informasi, KPK menangkap Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko (SWA) dan seorang unsur swasta Marudut (MRD).
Dandung menyerahkan uang USD148. 835 kepada Marudut di Toilet Sebuah Hotel di Cawang.
Marudut diduga kuat adalah pihak perantara antara PT Brantas dengan Kejati DKI Jakarta.
Uang tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas menengai dana iklan yang kini diusut Kejati DKI Jakarta