Periksa Tersangka Dari PT Brantas, Tim Kejagung Tiba di KPK
Dandung dan Marudut ditahan di Rutan KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa tiga tersangka suap dari PT Brantas Abiraya.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Keuangan Sudi Wantoko, Senior Manager Dadung Pamularno, dan seorang swasta Marudut.
Pantauan Tribun, rombongan Kejagung yang berjumlah enam orang telah tiba di KPK dan dipimpin Inspektur II Bidang Pengawasan Babul Khoir.
Mengenai pemeriksaan tersebut, sebelumnya sudah diinformasikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
"Dibahas tadi termasuk rencana Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditahan oleh KPK," kata Priharsa, kemarin.
Dandung dan Marudut ditahan di Rutan KPK.
Sementara Sudi Wantoko yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan telah tiba di KPK.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejagung tersebut merupakan rangkaian pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.