Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Romy: Hanya Partai Berbadan Hukum yang Bisa Mengajukan Pasangan Calon

KPU menyatakan bahwa partai bersengketa dapat mengajukan pasangan calon asalkan kedua belah pihak menyetujui.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PPP hasil Muktamar Bandung, Romahurmuziy atau Romy mengharapkan kepada pemerintah untuk hanya dapat memberikan kewenangan terhadap partai politik yang mempunyai badan hukum yang dapat mengikuti pilkada serentak.

Berkaca pada pilkada serentak pada 2015 lalu, KPU menyatakan bahwa partai bersengketa dapat mengajukan pasangan calon asalkan kedua belah pihak menyetujui.

"PKPU No. 12 tahun 2015 yang lalu, maka kami minta hanya kepengurusan partai politik yang berbadan hukumlah yang dapat mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada," paparnya dalam sambutan di Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Dia menyatakan bahwa PPP sepakat dengan pemerintah bahwa revisi UU Pilkada harus memastikan tereliminasinya anak haram demokrasi yakni money politics. Begitupun untuk menghindari pelembagaan konflik dan sengketa berkepanjangan.

Selain itu, Rommy menjelaskan demokrasi adalah pilihan terbaik untuk menjamin kedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi permusyawaratan sesuai ajaran Islam.

"Oleh karena itu, PPP menentang keras setiap upaya untuk menghancurkan demokrasi melalui perilaku yang tidak bertanggung jawab, seperti upaya merongrong dan menurunkan pemerintahan di tengah jalan," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sesuai dengan nasehat para ‘ulama Partai, PPP berkewajiban mempertahankan pemerintahan Jokowi-JK dan menyukseskannya hingga berakhir masa kerjanya pada Pemilu 2019 yang akan datang," kata Rommy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas