Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri: ‎Pemerintah Hanya Bisa Kirim Observer Bebaskan WNI Dari Abu Sayyaf

"Kita hanya sebatas mengkoordinasikan. Kalau toh nanti diminta observer dari kita mungkin kita bisa kirimkan, tapi kalau (mengirim) pasukannya itu sec

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri: ‎Pemerintah Hanya Bisa Kirim Observer Bebaskan WNI Dari Abu Sayyaf
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kelapa Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Badrodin Haiti 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti paham betul bagaimana perasaan keluarga Anak Buah Kapal (ABK) yang disandera kelompok separatis Abu Sayyaf.

Karenanya menurut Badrodin pemerintah berusaha keras sebisa mungkin membebaskan para sandera dari tanngan kelompok Abu Sayyaf.

‎"Tentu kita masih berusaha juga, kita melakukan upaya sekeras mungkin yang sesuai dengan ketentuan," kata Badrodin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2016).

Menurutnya, karena tidak memungkinkan untuk mengirim pasukan, pemerintah saat ini sedang berupaya berdialog dan berkoordinasi dengan militer Filiphina‎.

Bila dibutuhkan pemerintah hanya bisa mengirimkan observer untuk membantu melakukan pembebasan sandera.

‎"Kita hanya sebatas mengkoordinasikan. Kalau toh nanti diminta observer dari kita mungkin kita bisa kirimkan, tapi kalau (mengirim) pasukannya itu secara konstitusi tak memungkinkan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnyak kelompok separatis Abu Sayyaf yang membajak Kapal Tunda (tugboat) Brahma 12 dan kapal Tongkang Anand 12, Rabu (23/3/2016) dan menyekap 10 ABK kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Mereka meminta uang tebusan sebesar 50 Juta peso atau Rp 14,3 miliar dengan batas akhir pembayarab 8 April lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas