Menteri Marwan: Kontrak PNPM Berakhir Sejak di Bawah Naungan Kemendagri
keberadaan pendamping eks PNPM sudah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyangkal beberapa asumsi yang selama ini berkembang terkait pemutusan kontrak pendamping desa eks Program Nasional Pedesaan Mandiri (PNPM).
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar keberadaan pendamping eks PNPM sudah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014.
"Menyangkut keberadaan eks PNPM, kontraknya sudah berakhir resmi pada 31 Desember 2014. Tidak ada dari Kementerian Desa mengakhiri kontrak mereka atau memutus kontrak mereka," ujar Menteri Marwan, Minggu, (10/4/2016).
"Artinya program itu telah berakhir ketika berada di bawah naungan Kemendagri melalui Dirjen PMD yang saat ini sudah bubar," lanjutnya.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, Kemendesa PDTT memutuskan untuk mengaktifkan kembali kontrak eks PNPM kontrak tersebut beberapa kali diperpanjang, pertama pada 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015.
Kedua, diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2015, ketiga diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2016, dan terakhir diperpanjang hingga 31 Mei 2016.
"Justru kami yang memberikan pekerjaan kepada mereka (eks PNPM). Tiba-tiba mereka ini ngotot minta diperpanjang lagi selama lima tahun tanpa diseleksi. Ini namanya sudah anarkis, mau-maunya sendiri," papar Menteri Marwan.
Untuk menjadi pendamping desa, Menteri Marwan memberikan kesempatan kepada Eks PNPM untuk mengikuti seleksi tahap kedua pendamping desa secara terbuka.
Marwan mengaku sudah memberikan kesempatan melalui seleksi terbuka, melalui website dan media massa, itupun hanya buat panduan penentunya ada di Provinsi.
"Semua pendaftaran ada di provinsi bukan disini pendaftarannya. Jadi tidak ada namanya politisasi pendamping desa, boleh di cek bahwa tuduhan itu tidak benar," imbuhnya.
Menteri Marwan menambahkan, dalam UU Desa, sama sekali tidak termuat nomenklatur mengenai Pendamping Desa eks PNPM.
Sebab PNPM Mandiri dan UU Desa memiliki paradigma, mandat, serta karakter yang berbeda pada program PNPM Mandiri, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek.
"Berbeda dengan program pendampingan desa, dimana pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat," tandasnya.
Demi menjalankan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kemendesa PDTT berkomitmen untuk tetap menjalankan rekrutmen pendamping desa secara terbuka, adil dan transmpara.
Siapapun warga negara Indonesia berhak mengikuti proses rekrutmen tanpa terkecuali termasuk eks PNPM.
"Terbukti pada rekrutmen tahun 2015, sebagian pendamping desa yang lulus seleksi berasal dari eks PNPM Mandiri. dan jika dibandingkan dengan program pendampingan yang di Kemensos dan Kementan, proses seleksi disini lebih terbuka," tuturnya.