Muktamar VIII PPP Haslkan 11 Poin
Muktamar PPP yang digelar di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur ini juga menghasilkan 11 poin keputusan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tiga hari sejak 8 April sampai 10 April 2016 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Muktamar VIII, atau muktamar islah yang menyatukan dua kubu Romahurmuziy (Romi) dan Djan Faridz.
Selain menunjuk Romi secara aklamasi menjadi Ketua Umum, di Muktamar yang digelar di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur ini juga menghasilkan 11 poin keputusan.
Wakil Ketua steering committee (SC) Muktamar VIII Reni Marlinawati membacakan 11 poin hasil Muktamar, yang isinya sebagai berikut.
1. PPP secara tegas menyatakan diri berada dan mendukung penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia yang Mandiri, Berdaulat, dan Berkepribadian. Dukungan itu dengan prinsip yaitu amar maruf nahi munkar.
2. PPP mengajak semua elemen bangsa, terutama konstituen dan kader PPP, untuk segera mengakhiri segala macam perbedaan akbat Pemilihan Umum Presiden 2014, lalu secara bersama-sama menatap ke depan guna membangun bangsa dan Negara Republik Indonesia.
3. PPP mendukung revisi undang-undang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), yang memuat pengaturan tentang perlakuan Negara terhadap Politik yang sedang dalam ketentuan hanya kepengurusan Partai yang telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sejalan dengan Asas Kepastian Hukum yang menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Negara.
4. PPP mendorong pemerintah untuk melaksanakan percepatan reformasi agraria, redistribusi aset produktif dengan upaya antara lain mendorong pengalihan pengelolaan hutan kepada rakyat, membangun sepanjang kawasan perbatasan sebagai etalase ekonomi nasional ketahanan pangan dan energi, sekaligus area pertahanan dalam rangka mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi.
5. PPP mendorong pemerintah untuk mempercepat program penyediaan perumahan untuk mengatasi backlog nasional pembangunan infrastruktur perumahan serta mempercepat pembngunan infrastruktur pangan, energi dan sarana konektivitas antar moda transportasi.
6. PPP mendorong kepada pemerintah untuk meningkatkan perhatiannya kepada madrasah dan pondok pesantren. Secara khusus, pemerintah dapat memberikan Bantuan Operasional Santri (Bos) kepada pondok pesantren di luar Bantuan Madrasah yang selama ini sudah diberikan. Hal ini mengingat sejarah, peran penting pondok pesantren dalam menjadi pandu moralitas anak-anak bangsa, serta posisinya sebagai sentra persemaian paham - paham keagamaan yang moderat seiring radikalisme berbasis agama yang semakin berkembang di berbagai belahan dunia.
7. PPP mendukung segera diselesaikannya RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, mengingat besarnya potensi penghindaran dan manipulasi pajak yang dilakukan sebagian entitas ekonomi nasional memanfaatkan tax heaven territories. PPP juga meminta aparat pajak untuk menelisik dan memastikan upaya-upaya pengembalian kekayaan entitas ekonomi nasional yang diletakkan di negara-negara bebas pajak yang diduga terkait dengan upaya transfer pricing maupun penghindaran pajak.
8. PPP menolak segala bentuk praktik-praktik Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) yang merupakan penyimpangan orientasi sexual yang bertentangan dengan fitrah manusia, moral, agama dan budaya masyarakat Indonesia dan meminta pemerintah tidak melegalkan keberadaan dan praktik perkawinannya.
9. PPP mendukung pemerintah dalam memerangi penggunaan minuman beralkohol dengan melarang penjualannya tanpa terkecuali, dan penyalahgunaan segala bentuk Narkotika, Psikotropika, dan zat adictif lainnya (NAPZA), sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
10. PPP mendukung sepenuhnya langkah-langkah pemerintah Republik Indonesia dalam upaya dukungan terhadap kemerdekaan Palestina melalui forum-forum diplomasi internasional.
11. PPP mendukung langkah pemerintah untuk melakukan deradikalisasi terhadap paham dan gerakan yang berbasis agama maupun ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.