Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skandal Panama Papers Harus Disikapi Serius oleh Pemerintah

terbukanya informasi mengenai orang-orang yang disebut namanya oleh Panama Papers harus menjadi perhatian bagi pemerintah.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in Skandal Panama Papers Harus Disikapi Serius oleh Pemerintah
Tribunnews.com/Amriyono
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, mengatakan terbukanya informasi mengenai orang-orang yang disebut namanya oleh Panama Papers harus menjadi perhatian bagi pemerintah.

Panama Papers, kata Dadang, tidak bisa diselesaikan dengan RUU Tax Amnesty, karena kerugiannya berada pada moral politik pejabat publik dan juga pengusaha superkaya di Indonesia.

"Skandal Panama Papers harus disikapi serius oleh pemerintah. Ini masalah moral para pengusaha dan pejabat publik di Indonesia yang menghindari pembayaran pajak," jelas Dadang di kantornya, Jakarta, Minggu (10/4/2016).

Dadang menjelaskan Panama Papers harus menjadi acuan bagi pemerintah untuk melakukan investigasi lebih lanjut kepada orang-orang yang namanya disebutkan di artikel yang tersebar luas di berbagai negara tersebut.

Berdasarkan data yang berada di Panama Papers, Dadang meminta pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan, keadilan perpajakan di tingkat nasional juga harus dibenahi.

"Jangan sampai gaji-gaji karyawan yang sudah kecil, dipotong terus untuk pajak, tapi orang-orang yang superkaya mendapatkan pengampunan sesukanya. Ini tidak adil," tambahnya.

Diketahui bahwa beberapa nama besar di Indonesia yang masuk dalam daftar Panama Papers tersebut seperti Aburizal Bakrie, Djan Faridz, Rini Soemarno, Ahmad Kalla, Sandiaga Uno, Riza Chalid dan Joko S Candra.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas