Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pria Berseragam PNS Turut Diangkut ke Kantor KPK, Diduga Bupati Subang?

Keduanya langsung dikawal dua penyidik yang turut turun dari mobil tersebut.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Pria Berseragam PNS Turut Diangkut ke Kantor KPK, Diduga Bupati Subang?
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Dua pria berseragam PNS tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016) petang, usai tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima uang ratusan juta rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pria mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut diamankan penyidik ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (11/4/2016) petang.

Keduanya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang menerima suap ratusan juta rupiah terkait perkara korupsi BPJS Pemkab Subang.

Dari pantauan, keduanya tiba dengan Pajero Sport warna hitam berpelat nomor polisi T 1978 PN di basement kantor KPK pada sekitar pukul 16.00 WIB.

Keduanya langsung dikawal dua penyidik yang turut turun dari mobil tersebut.

Belum ada konfirmasi dari pihak KPK, bahwa di antara dua pria yang mengenakan seragam PNS itu adalah Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Sebelumnya sempat beredar kabar Sang Bupati, Ojang Sohandi turut diamankan tim Satgas KPK.

Bahkan, kini kantor sang bupati tengah digeledah tim Satgas KPK.

Berita Rekomendasi

Ketua KPK Agus Rahardjo juga sudah membenarkan, selain menangkap dua jaksa Kejati Jabar, tim Satgas juga mengamankan seorang kepala daerah di Jawa Barat.

Dua jaksa ditangkap lantaran diduga telah menerima suap ratusan juta rupiah dalam bentuk rupiah dan Dolar Singapura.

Uang tersebut diduga terkait penanganan perkara korupsi BPJS di Kabupaten Subang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas