Hary Tanoe Bantah Perintahkan Pencairan Restitusi Pajak
Menurut Hary Tanoe, persoalan aliran dana perusahaan masuk dalam ranah operasional yang bukan urusannya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom Hary Tanoesoedibjo membantah dirinya memberikan instruksi kepada mantan direktur utama perusahaan komunikasi itu, Hidayat Tjandra Djaja, terkait pencairan dan distribusi uang transaksi restitusi (ganti rugi kelebihan bayar) pajak.
"Siapa bilang (ada instruksi)? Tidak ada," kata Hary Tanoe usai menjalani pemeriksaan di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Menurut Hary, persoalan aliran dana perusahaan masuk dalam ranah operasional yang bukan urusannya.
"Saya lebih kepada arah kebijakan daripada grup itu harus dibawa kemana. Operasional saya tidak terlibat," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyatakan, pemeriksaan Ketua Umum Partai Perindo di kali kedua untuk menanyakan soal instruksinya pada Hidayat.
Jampidus menjelaskan, Dirut PT Mobile 8 saat diperiksa menyatakan ada instruksi dari Hary Tanoesoedibjo terkait dana restitusi pajak.
"Nanti kami akan tanyakan kembali mudah-mudahan dia ingat. Terkait dengan pencairan uang dan pendistribusian uang transaksi resistusi yang belum kami beri tahu," tambahnya.
Pemeriksaan kali ini, merupakan kali kedua Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Pada pemeriksaan pertama, Kamis (17/3/2016), Bos MNC Group mengaku lebih banyak tidak tahu mengenai pertanyaan yang ditanyakan.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.
Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8.
Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.
Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.
Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk dan mengirimkan pesan singkat bernada ancaman.
Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.