Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini Tanggapan Hary Tanoe

"Hanya pengulangan saja dari pemeriksaan sebelumnya," kata Hary Tanoe.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini Tanggapan Hary Tanoe
Tribunnews.com/Valdy Arief
Mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada pers usai diperiksa di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (11/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT. Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, mengaku tidak ada pertanyaan baru yang diajukan tim penyik kepada dirinya.

Penjelasan itu Hary Tanoe usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (11/4/2016).

"Hanya pengulangan saja dari pemeriksaan sebelumnya," kata Hary Tanoe.

Pada pemeriksaan kali ini, Hary Tanoe berada di Gedung Bundar sekitar empat jam hingga pukul 16.50 WIB.

Hary juga menyebutkan kesaksiannya tidak diperuntukkan untuk tersangka atau calon tersangka tertentu.

Pemeriksaan kali ini, merupakan kali kedua Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Pada pemeriksaan pertama, Kamis (17/3/2016), Bos MNC Group mengaku lebih banyak tidak tahu mengenai pertanyaan yang ditanyakan.

BERITA TERKAIT

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, sempat membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.

Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk dan mengirimkan pesan singkat bernada ancaman.

Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas