Bupati Subang: Saya Mohon Maaf
Untuk masyarakat Kabupaten Subang saya mohon doa restunya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai ditangkap dan diperiksa 1x24 jam karena kasus suap, Bupati Subang Ojang Sohandi digelandang penyidik dari kantor KPK, Jakarta, ke mobil tahanan, Selasa (12/4/2016) petang, untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polres Jakarta Timur.
Sebelum dibawa ke rutan, Ojang Sohandi selaku bupati sempat menyampaikan permintaan maaf untuk para pimpinan Muspida, pejabat pemkab dan masyarakat Kabupaten Subang atas tertangkapnya dirinya karena kasus suap ini.
"Untuk masyarakat Kabupaten Subang saya mohon doa restunya. Dan juga masyarakat Kabupaten Subang, saya juga mohon maaf," kata Ojang saat digiring petugas dari kantor KPK ke mobil tahanan.
Tak lupa, Ojang juga memohon doa restu dari masyarakat Kabupaten Subang agar dirinya bisa menjalani proses hukum di KPK, termasuk penahanan dirinya ini.
"Saya berharap tetap jaga kekompakkan dan kebersamaan. Dan mudah-mudahan Subang tetap menjadi kabupaten yang maju," katahnya.
Meski telah mengenakan rompi tahanan oranye dari KPK, Ojang Sohandi masih bisa sesekali tersenyum saat sejumlah awak media menanyakan dan menyorot wajahnya dengan kamera.
Pun demikian, kendati menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang menimpanya, Ojang Sohandi tidak mau secara tegas menyesali perbuatannya. "Itu nanti di penyidikan, yah pak," kata dia.
Bupati Subang, Ojang Sohandi ditangkap oleh tim KPK saat mengikuti pertemuan bersama sejumlah pimpinan Muspida di kantor Kodim Subang, Jawa Barat pada Senin (11/4/2016) siang.
Sang bupati ditangkap setelah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devi lebih dulu ditangkap karena menerima suap hampir Rp1 miliar dari pihak berperkara, terdakwa kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Kholik.
Uang tersebut diserahkan ke jaksa Devi lewat istri Jajang, Lenih Marliani, di kantor Kejati Jabar.
Diduga uang tersebut adalah kali kedua untuk jaksa Devi dan atasannya, jaksa Fahri Nurmallo (pindah tugas ke Kejati Jateng) selaku tim jaksa penuntut terdakwa kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang.
Pemberian uang diduga agar Jajang mendapatkan tuntutan hukuman ringan dari Devi dan Fahri selaku jaksa penuntut.
Selain itu, uang itu diduga untuk menyelamatkan sejumlah pejabat Pemkab Subang, termasuk Sang Bupati, agar tidak masuk dalam surat tuntutan jaksa.
Bupati Subang, jaksa Devi dan istri terdakwa Jajang, Lenih, telah ditangkap penyidik KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di rutan berbeda.
Adapun tersangka jaksa Fahri masih menjalani pemeriksaan etik di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dan segera diantarkan ke kantor KPK.
Sementara, tersangka Jajang yang berstatus terdakwa masih berada di Lapas Sukamiskin.