Ini Alasan Hakim Menangkan Pra Peradilan Kasus La Nyalla
Perkara aquo harus dihentikan, karena secara formal sudah tidak sah dan secara materiil adalah pengulangan peristiwa
Penulis: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti.
La Nyalla terjerat kasus penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim sekaligus penetapan dirinya sebagai tersangka oleh termohon, Kejaksaan Tinggi Jatim. Putusan tersebut dibacakan di ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (12/4/2016).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut secara formal, termohon telah terbukti melakukan pelanggaran KUHAP dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Sedangkan secara material, perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian IPO adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah inkrah pada 26 Desember 2015 lalu.
“Perkara aquo harus dihentikan, karena secara formal sudah tidak sah dan secara materiil adalah pengulangan peristiwa yang sudah diadili dan dipertangungjawabakan. Maka perkara aquo harus dihentikan karena apa yang disangkakan tersebut juga tidak memiliki kerugian negara, karena sudah dipertanggungjawabkan,” tukas Ferdinandus dalam putusannya.
Masih dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan semua alat bukti yang diajukan termohon sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti lama yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya, sehingga secara formal melanggar KUHAP.
Oleh karena itu, hakim berpendapat perkara ini sudah tidak dapat dibuka kembali setelah putusan praperadilan ini dibacakan.
“Mengenai bukti materai yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson.”
Dengan demikian, semua pihak, baik pemohon maupun termohon wajib menjalankan perintah pengadilan.
Termasuk tertutupnya pintu bagi termohon untuk menerbitkan sprindik baru lagi untuk perkara yang sama, yakni penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim.
Hakim juga membatalkan dan menyatakan bahwa sprindik yang diterbitkan pemohon dan penetapan tersangka terhadap pemohon batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta kewajiban bagi termohon untuk menerbitkan surat pembatalan sprindik tersebut.