Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri: Pembebasan 10 WNI Harus Satu Pintu

Sementara pihak Polri maupun TNI tidak bisa melakukan operasi pembebasan disana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolri: Pembebasan 10 WNI Harus Satu Pintu
Tribun Timur/Alfian
Ayah Wawan Saputra, Mansur Halide (53), mengatakan Jumat (8/4/2016) merupakan hari ke-5 pihak keluarga berkumpul bersama menggelar doa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Upaya pembebasan 10 WNI yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf terus berproses dan hingga kini Pemerintah Filipina masih melakukan negosiasi.

Sementara pihak Polri maupun TNI tidak bisa melakukan operasi pembebasan disana.

Terpidana kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein atau yang dikenal dengan nama Umar Patek mengaku kenal dengan pimpinan kelompok Abu Sayyaf, yang menyandera 10 WNI.‎

Ia kemudian menawarkan diri untuk membantu melakukan negosiasi dengan kelompk Abu Sayyaf, dengan syarat hukumannya diperingan.

Atas hal itu, menurut Badrodin tawaran Umar Pantek bisa saja dipertimbangkan tapi yang terpenting ialah seluruh proses negosiasi harus satu pintu.

"Begini, semua itu bisa saja dipertimbangkan tapi dalam kondisi seperti ini harus ada satu pintu gak bisa masing-masing melakukan upaya. Harus satu pintu supaya disana tidak terjadi kerancuan siapa yang dipercaya," ujarnya, Selasa (12/4/2016) di Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Badrodin berharap soal banyaknya ide dan tawaran untuk membebaskan WNI, baiknya satu pintu saja yakni melalui Kemenlu atau Kemenkopolhukam.

‎Sebelumnyak kelompok separatis Abu Sayyaf yang membajak Kapal Tunda (tugboat) Brahma 12 dan kapal Tongkang Anand 12, sejak Rabu (23/3/2016) lalu masih menyekap 10 ABK kapal tersebut yang berkewarganegaraan Indonesia.

Mereka meminta uang tebusan sebesar 50 Juta peso atau Rp 14,3 miliar dengan batas akhir pembayaran 8 April lalu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas