Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tewasnya Siyono, RUU Terorisme Diminta Ditunda

Penundaan dilakukan bila isi revisi rentan terhadap pelanggaran HAM.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Tewasnya Siyono, RUU Terorisme Diminta Ditunda
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya Siyono dapat dijadikan bahan masukan agar Revisi UU Terorisme ditunda.

Penundaan dilakukan bila isi revisi rentan terhadap pelanggaran HAM.

Ketua Bidang Hukum Muhammadiyah Busyro Muqqodas menilai tewasnya Siyono menjadi salah satu point dimana penegakan hukum terhadap kasus terorisme tidak mengindahkan hak asasi manusia.

"Tadi disampaikan hanya cukup waktu dua sampai tiga hari saudara Siyono tewas dengan sejumlah luka yang tadi disampaikan hasil tim forensik. Itu artinya apa, kami ingin mengaitkan dengan Revisi UU terorisme," kata Busyro saat rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Busyro mengatakan salah satu pasal dalam revisi UU tersebut yakni kewenangan aparat melakukan pemeriksaan sampai 30 hari.

Menurutnya, kasus Siyono menjadi hikmah dimana tidak sampai satu minggu seseorang tewas dengan cara yang tidak wajar.

"Jelas melanggar sila kedua Pancasila dan UUD pasal 1 ayat 2 daulat hak rakyat bukan negara," kata Busyro.

Berita Rekomendasi

Mantan Komisioner KPK itu menuturkan Siyono bukanlah kasus yang pertama kali. Terdapat 121 kasus lain yang sama seperti Siyono.

Selain harus menunda revisi UU Terorisme, Busyro juga meminta pihak DPR untuk mempertimbangkan kembali soal anggaran untuk Densus 88. 

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)‎ Haris Azhar.

Ia meminta DPR menunda pembahasan revisi UU Terorisme hingga ada penyelidikan menyeluruh oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Selama itu dilakukan pembahasan ditunda. Tunggu sampai penyelidikan selesai," ujar Haris.

Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembahasan revisi UU Terorisme tak dapat ditunda.

Pasalnya, DPR sudah membentuk pansus yang menandakan pembahasan dengan pemerintah dimulai selama 60 hari.

Meski demikian, Arsul berharap agar elemen masyarakat sipil dapat membantu menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat proses pembahasan.

"Mohon kami dibantu susun DIM. Kami akan usulkan agar masyarakat sipil diundang beri masukan," kata Politikus PPP itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas