Kejagung Serahkan Jaksa Eks Kejati Jabar Yang Terima Suap dari Bupati Subang ke KPK
Fahri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Jaksa Agung Muda menyerahkan jaksa Fahri Nurmallo ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fahri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Sudah datang jam empat-an (16.00 WIB) tadi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Penetapan tersangka Fahri merupakan rentetan operasi tangkap tangan di Kejati Jawa Barat, kemarin.
Fahri adalah Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Negara (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.
Anggota JPU, Noviyanti Rochaeni tertangkap usai menerima Rp 583 juta dari Lenih Marliani.
Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.
Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang menyuap jaksa agar tidak terseret kasus tersebut. Saat menangkap Ojang, penyidik KPK menemukan Rp 385 juta.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Fahri, Lenih, Ojang, Jajang dan Deviyanti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.