Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Serahkan Jaksa Eks Kejati Jabar Yang Terima Suap dari Bupati Subang ke KPK

Fahri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Serahkan Jaksa Eks Kejati Jabar Yang Terima Suap dari Bupati Subang ke KPK
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Lenih Marliani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim dari Jaksa Agung Muda menyerahkan jaksa Fahri Nurmallo ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fahri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Sudah datang jam empat-an (16.00 WIB) tadi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Penetapan tersangka Fahri merupakan rentetan operasi tangkap tangan di Kejati Jawa Barat, kemarin.

Fahri adalah Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Negara (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.

Anggota JPU, Noviyanti Rochaeni tertangkap usai menerima Rp 583 juta dari Lenih Marliani.

Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.

Rekomendasi Untuk Anda

Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.

Uang tersebut diduga kuat berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.

Ojang menyuap jaksa agar tidak terseret kasus tersebut. Saat menangkap Ojang, penyidik KPK menemukan Rp 385 juta.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Fahri, Lenih, Ojang, Jajang dan Deviyanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas