Rapat Paripurna DPD Ricuh, Ini Penyebabnya
Adanya pemaksaan kehendak dari sejumlah Anggota DPD RI yang ingin menyampaikan mosi tidak percaya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali ricuh (11/4), disebabkan adanya pemaksaan kehendak dari sejumlah Anggota DPD RI yang ingin menyampaikan mosi tidak percaya melalui Badan Kehormatan (BK) DPD RI terhadap pimpinan.
Anggota DPD RI yang juga Anggota BK DPD RI Juniwati T Masjchun Sofwan mengatakan, mosi tidak percaya tidak dikenal dalam aturan perundang-undangan yang ada. Menurutnya, mosi tidak percaya ini hanya akan mencederai wibawa dan marwah lembaga DPD.
"Sebagai sebuah aspirasi silakan. Tapi mosi tidak percaya dari sejumlah anggota DPD itu tidak memiliki kekuatan hukum. Mosi tidak percaya bahkan tidak dikenal dalam tatib DPD. Kami menyayangkan upaya-upaya seperti ini, yang membuat wibawa lembaga ini semakin jatuh di mata publik " ujar Senator asal Provinsi Jambi ini di Jakarta, Senin malam (11/4/2016).
Anggota DPD RI dari Maluku Anna Latuconsina juga mengatakan hal yang sama. mengatakan mosi tidak percaya yang diajukan oleh sejumlah anggota DPD RI semakin menciderai wibawa lembaga ini di mata publik.
“Saya melihat ini sebuah pemaksaan aspirasi yang dilakukan sejumlah anggota DPD RI yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Senator asal Provinsi Maluku ini mengimbau kepada segenap anggota DPD RI agar taat dan patuh kepada aturan dan mekanisme yang ada pada DPD RI.
“Sebagai legislator kita harus menunjukan sikap yang bijak dan bertanggung jawab. Rakyat melihat apa yang terjadi di DPD RI saat ini. Mari kita jaga kehormatan dan wibawa DPD ini,” ujar Anna.
Sementara itu, senator asal Maluku John Pieris menambahkan, ada motif politik yang kental di dalamnya.
"Mosi tidak percaya harus dipertanyakan motifnya. Apa kepentingan politik di balik itu?"
Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga menegaskan, ada pemaksaan kehendak dan penambahan agenda yang tidak sesuai mekanisem, karena selama ini di dalam Pansus Tata Tertib tidak diamanatkan untuk membahas pemangkasan masa jabatan.
Pemangkasan masa jabatan pimpinan, kata John, bertentangan dengan konstitusi dan UU MD3. Anggota Pansus dipaksakan untuk menerima aspirasi anggota, lewat tandatangan usulan pembahasan pemangkasan masa jabatan.
"Ada skenario politik untuk menggusur pimpinan, lewat pemangkasan masa jabatan yang dipaksakan lewat Pansus Tata Tertib," tegas John.
Sebagaimana diketahui, sejumlah anggota DPD RI menyampaikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD, sebagian anggota menginginkan pimpinan DPD hanya bisa dijabat dalam waktu 2,5 tahun.