Rumah Sakit Harus Taat Aturan Untuk Hindari Malpraktik
Bila terjadi kesalahan dalam pengelolaan,bisa saja penegak hukum mengendusnya sebagai dugaan korupsi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tiga orang pasien Rumah Sakit (RS) Mitra Husada, tewas diduga akibat obat bius Buvanest Spinal. Hingga kini, pemeriksaan masih dilakukan terhadap dokter yang menangani tiga orang pasien tersebut.
Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), Kuntjoro, mengingatkan bahwa belum tentu yang terjadi di RS Mitra Husada adalah malpraktik. Namun kata dia, pihak rumah sakit harus taat pada aturan, untuk menghindari kasus tersebut.
"Pertama, aplikasikan dengan benar standar, kriteria, akreditasi. Kalau itu dilakukan, insyAllah," kata Kuntjoro kepada wartawan, di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).
Selain itu, menurutnya manahemen rumah sakit juga harus mengaplikasikan tata kelola yang baik, khususnya RSUD. Bila terjadi kesalahan dalam pengelolaan,bisa saja penegak hukum mengendusnya sebagai dugaan korupsi.
Untuk menghindari hal tersebut, manajemen rumah sakit juga harus mengaplikasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan segala kerugian dan kekurangannya.
"Mengaplikasikan secara benar benar benar PBKPUD, Pengelolaan Badan Keuangan Pelayanan Umum Daerah," katanya.