Advokat Harus Mengabdi Kepada Masyarakat
Profesi advokat atau pengacara diidentikan dengan profesi yang selalu membela orang, lembaga atau koorporasi yang salah
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Profesi advokat atau pengacara diidentikan dengan profesi yang selalu membela orang, lembaga atau koorporasi yang salah.
Selain itu, profesi advokat juga diidentikan dengan bayaran mahal. Pengamat hukum Ahmad kemal Firdaus mengatakan bahwa orang yang sudah disumpah menjadi seorang advokat harus berpihak kepada rakyat, bukan malah merugikan mereka.
"Setiap advokat harus berpihak kepada rakyat, membantu rakyat jika melalui jalur hukum jika diperlakukan sewenang-wenang oleh orang lain baik pemerintah, perusahaan, dan lainnya," kata Kemal yang juga Ketua DPC Semarang Himpunan Advokat Muda Indonesia (Hami) di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Pria yang menjabat sebagai Direktur LBH Jawa Tengah ini menyebutkan, advokat harus memberikan bantuan hukum gratis kepada rakyat miskin. Hal itu dilakukan penting dalam upaya merubah citra advokat di mata masyarakat yang dianggap glamor dan hanya kepunyaan orang-orang berduit.
"Sebagai pengacara tidak boleh menolak jika diminta bantuan oleh warga miskin, tidak boleh pilih-pilih kasus yang ada uangnya. Yang jelas pengacara harus ada untuk warga miskin dan membantu mereka yang kesuliatan masalah hukum," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.