Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajakan Yasonna ke Kubu Djan Faridz Gabung ke Kubu Romi Melanggar UU

ajakan Menkumham itu telah mengkangkangi hukum, yakni putusan MA.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ajakan Yasonna ke Kubu Djan Faridz Gabung ke Kubu Romi Melanggar UU
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Margarito Kamis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎ ‎Menteri Hukum dan Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengajak pengurus PPP kubu Djan Faridz untuk bergabung ke kubu Romahurmuziy dan melupakan putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis ajakan Yasonna itu melanggar hukum.

Menurut Margarito, ajakan Yasonna tak menjadikan hukum sebagai panglima atas permasalahan, melainkan lebih pada memanfaatkan situasi untuk menguntungkan satu pihak.

Pasalnya, menurutnya, ajakan Menkumham itu telah mengkangkangi hukum, yakni putusan MA.

"(Ajakan itu) Sudah pasti melanggar UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah. Di UU itu dinyatakan (keputusan Menkumham) memenuhi asas legalitas," kata Margarito di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Margarito menuturkan, putusan MA ialah putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan final.

Seharusnya, Menkumham memakai dasar itu untuk menyelesaikan konflik di internal PPP.

Berita Rekomendasi

"Putusan MA adalah hukum. Maka Menkumham menggunakan putusan hukum itu sebagai dasar," ujarnya.

Margarito pun menyarankan apabila ke depannya Menkumham tetap mengesahkan kepengurusan Muktamar islah yang memenangkan Romi dengan melupakan putusan MA, maka Djan harus melakukan upaya hukum.

"Kalau nanti hasil muktamar kemarin disahkan oleh Kemenkumham, Djan memperkarakan ke pengadilan PTUN. Kalau nanti Kemenkumham sampai mengesahkan SK (Muktamar islah)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas