Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Pimpinan DPD Belum Tandatangani Rancangan Tatib

Pimpinan DPD mengajukan permohonan pertimbangan atau nasihat hukum kepada Mahkamah Agung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan Pimpinan DPD Belum Tandatangani Rancangan Tatib
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sejumlah anggota DPD RI menghendaki pimpinan menandatangani rancangan tata tertib yang telah disepakati pada sidang luar paripurna biasa DPD tanggal 15 Januari 2016.

Dalam rancangan tatib yang disepakati pada sidang paripurna luar biasa DPD antara lain menghendaki masa jabatan pimpinan selama 2 tahun 6 bulan.

Menanggapi belum ditandatanganinya rancangan Tatib hasil rapat paripurna 15 Januari 2016 itu, Ketua DPD Irman Gusman menganggap bahwa masih terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar perundang-undangan atau bermasalah.

"Menyikapi belum ditandatanganinya rancangan Tatib tersebut, Pimpinan DPD RI mengirimkan surat kepada Badan Kehormatan dan PPUU (Panitia Perancang Undang Undang) untuk melakukan penyempurnaan atas rancangan Tatib DPD," kata Irman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

‎Senator asal Sumatera Barat itu menuturkan, dari telaah para ahli hukum tata negara, diidentifikasi sejumlah pasal yang berpotensi bertentangan dengan undang-undang apabila Pimpinan DPD menandatangani rancangan Tatib yang dianggap masih berpotensi bermasalah.

"Pimpinan DPD mengajukan permohonan pertimbangan atau nasihat hukum kepada Mahkamah Agung. MA dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas