Apa Sanksi terhadap Jaksa yang Ditangkap KPK? Berikut Tanggapan Jaksa Agung
Prasetyo berencana menunggu terlebih dahulu proses hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan belum ada sanksi dalam waktu dekat ini akan diberikan kepada jaksa yang terjerat saat operasi tangkap tangan KPK.
Prasetyo berencana menunggu terlebih dahulu proses hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini ada tahapannya, ada prosedurnya. Biarkan sekarang ditangani KPK dulu, kami tidak akan mencampuri," kata Muhammad Prasetyo di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Terlebih lagi, jelasnya, pengawasan internal Kejaksaan Agung tengah melakukan klarifikasi atas dugaan penerimaan atau terkait tindak gratifikasi pada sejumlah anggota Korps Adhyaksa dalam beberapa pekan ini.
"Paling tidak (diklarifikasi) untuk pencegahan agar hal yang sama tidak terulang lagi," katanya.
Mantan politisi Partai NasDem itu menuturkan, telah memerintahkan jajarannya pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) agar peningkatkan perhatian pada bawahanya.
Meski Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dan Jamwas Widyo Pramono menyatakan protes atas dugaan tindakan tidak sesuai prosedur saat KPK menyegel ruangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Prasetyo memberikan pernyataan berbeda.
Dia menyatakan akan tetap kooperatif terhadap lembaga anti-rasuah itu.
"Jaksa Jawa Tengah itu pun, kami sendiri yang antarkan ke sana (KPK)," katanya.
Dalam beberapa pekan ini, setidaknya ada dua operasi tangkap tangan yang diketahui publik terkait oknum jaksa.
Pertama, pada Kamis (31/3/2016), KPK menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.
Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.
Kemudian, pada Senin (11/4/2016), KPK menangkap jaksa pada Kejati Jawa Barat, Noviyanti Rochaeni, usai menerima Rp 583 juta dari Lenih Marliani. Leni adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik. Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi. Ojang menyuap jaksa agar tidak terseret kasus tersebut. Saat menangkap Ojang, penyidik KPK menemukan Rp 385 juta.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Fahri, Lenih, Ojang, Jajang dan Deviyanti.