Ini Tujuan Kejati Jawa Barat Datang ke Kejagung
Feri Wibisono mendatangi Kejaksaan Agung, dua hari setelah KPP menangkap bawahannya
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Feri Wibisono mendatangi Kejaksaan Agung, dua hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bawahannya, Devyanti di kantornya.
Feri mengakui kehadirannya di markas Korps Adhyaksa bertujuan untuk melaporkan beberapa hal kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, termasuk operasi tangkap tangan oleh lembaga anti-rasuah.
"Saya ke sini tentu saja melaporkan data perkembangan keadaan terkait dengan masalah di Kejati Jabar. Beberapa perkara selain itu juga," kata Feri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Jaksa yang pernah bertugas sebagai Direktur Penuntutan di KPK, menyebutkan usai penangkapan anak buahnya di Kejati Jawa Barat, dia belum menerima berita acara penyitaan dan penangkapan.
"Kami khawatir anggota kami diculik, kami khawatir jumlah barang yang dibawa itu apa saja, kan bisa berubah," kata Feri.
Pernyataan protes atas tindakan KPK, disebut Feri, tidak lepas dari bentuk kepeduliannya pada lembaga yang pernah menjadi tempatnya mengabdi.
"Itu kan profesionalitas dalam hukum acara. itu yang kami komplain, demi kebaikan KPK juga," tuturnya.
Meski demikian, Feri menyatakan akan mendukung KPK dalam penegakan hukum walau terkait anak buahnya.
Dia juga yakin lembaga pimpinan Agus Raharjo telah memiliki bukti cukup sebelum menetapkan jaksa Devyanti sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Senin (11/4/2016), KPK menangkap jaksa pada Kejati Jawa Barat, Noviyanti Rochaeni, usai menerima Rp 583 juta dari Lenih Marliani.
Leni adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.
Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang menyuap jaksa agar tidak terseret kasus tersebut.
Saat menangkap Ojang, penyidik KPK menemukan Rp 385 juta.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Fahri, Lenih, Ojang, Jajang dan Deviyanti.