Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNPT Sebut Umar Patek Sudah Lima Tahun Tidak Berkunjung ke Filipina

Wacana Umar Patek dikirim ke Filipina mengemuka untuk melobi Kelompok Abu Sayyaf.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kepala BNPT Sebut Umar Patek Sudah Lima Tahun Tidak Berkunjung ke Filipina
Foto: IBTimes
Gerilyawan Abu Sayyaf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Tito Karnavian menilai langkah pengiriman napi teroris Umar Patek ke Filipina hanyalah salah satu opsi.

Wacana Umar Patek dikirim ke Filipina mengemuka untuk melobi Kelompok Abu Sayyaf melepas 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok teroris itu.

Tito mengungkapkan Umar Patek sudah lama tidak berkunjung ke Filipina.

"Hampir 5 tahun meninggalkan sana, belum tentu situasinya sama jaringannya," kata Tito saat RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Diketahui, Abu Sayyaf yang membajak Kapal Tunda (tugboat) Brahma 12 dan kapal Tongkang Anand 12, sejak rabu (23/3/2016) lalu masih menyekap 10 ABK kapal tersebut yang berkewarganegaraan Indonesia.

Mereka meminta uang tebusan sebesar 50 Juta peso atau Rp 14,3 miliar dengan batas akhir pembayaran 8 April lalu.

Tito menuturkan BNPT menjadi bagian dari satuan tugas yang dibentuk Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk pembebasan 10 WNI ini.

Berita Rekomendasi

"Soal Abu Sayyaf, Wakil Presiden sudah membentuk Satgas, ada Menkopolhukam, BIN, Polri, TNI, Menlu, dan BNPT," tutur Mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Sebelumnya, Terpidana kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein atau yang dikenal dengan nama Umar Patek mengaku kenal dengan pimpinan kelompok Abu Sayyaf, yang menyandera sepuluh Warga Negara Indonesia (WNI).‎

Ia kemudian menawarkan diri untuk membantu melakukan negosiasi dengan kelompok Abu Sayyaf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas