Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus P21, Anggota DPR Ivan Haz Segera Disidangkan

Dia diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Ivan Haz.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Kasus P21, Anggota DPR Ivan Haz Segera Disidangkan
Tribunnews.com
Tiga PRT korban penganiayaan majikannya. Siti Sri Mariani alias Ani (20) (kiri), Mahona (20) (tengah), korban penganiaayan Ivan Haz (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, anggota DPR RI, segera menjalani persidangan kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan PRT tersebut lengkap atau P21.

Pada pekan depan, penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan tahap dua melimpahkan berupa barang bukti dan tersangka ke Kejati DKI Jakarta.

"Berkas kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejati. Kami akan tahap kedua. Rencana minggu depan IH diserahkan ke JPU Kejati bersama barang bukti. Tinggal, kami ikuti proses peradilan umum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Kamis (14/4/2016).

Penyidik mulai melakukan penyidikan setelah korban, Toipah melapor ke Mapolda Metro Jaya pada 30 September 2015.

Dia diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Ivan Haz.

Dia menjelaskan, proses penyidikan berjalan lama karena menunggu surat persetujuan presiden untuk memeriksa tersangka.

Berita Rekomendasi

Ini karena tersangka merupakan anggota DPR RI.

"Setelah itu, kami memeriksa cepat, ada 5 alat bukti dan 11 saksi serta dua ahli, dokumen, petunjuk, barang bukti, dan tersangka juga mengakui perbuatan. Jadi lima alat bukti terpenuhi," kata dia.

Ivan Haz disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun ke atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas