Pemeriksaan Internal Kejagung Dugaan Suap PT BA Sudah Selesai
Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim klarifikasi internal Kejaksaan Agung pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyatakan telah selesai memeriksa dugaan upaya suap dari pejabat PT Brantas Abipraya (Persero) (PT. BA).
Hasil pemeriksaan internal itu, jelas Jamwas Widyo Pramono, bersifat mencari dugaan pelanggaran peraturan pegawai negeri sipil.
"Jamwas sudah menyimpulkan yang terbaik untuk itu. Sudah dilaporkan pada Jaksa Agung," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Widyo menjelaskan, hasil pemeriksaan yang sudah berada pada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan tengah dipelajari.
Lebih lanjut, Widyo tidak menutup kemungkinan dari putusan Jaksa Agung terkait hasil pemeriksaan pihaknya akan ada sanksi bagi dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tunggu saja dari beliau (Jaksa Agung), apa yang terjadi," katanya.
Sebelumnya, Tim Klarifikasi Jamwas telah memeriksa beberapa jaksa pada Kejati DKI Jakarta yaitu Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang; Wakajati DKI Jakarta, Muhammad Rum; Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu; Kepala Seksi Penyelidikan Kejati DKI Jakarta, Rinaldi; dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati DKI Jakarta, Nur Elina Sari.
Pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah diperiksa tim Jamwas.
Mereka adalah Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Zumhana; Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto; dan Kepala Bagian Tata Usaha Jampidsus, Andi Darmawangsa.
Sebagai informasi, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.
Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.