Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Diharapkan Dongkrak Pariwisata

Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Diharapkan Dongkrak Pariwisata
Ist
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaam Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 19 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama untuk tahun 2017.

Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Kordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi.

Puan kepada wartawan usai penandatanganan SKB tersebut di kantornya Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2016), mengatakan tujuan dari penetapan tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan hari kerja.

"Cuti tahunan merupakan hak bagi para pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Untuk kepentingan bersama, maka diatur pemerintah," kata Puan.

Selain itu, penetapan hari libur dan cuti bersaPenema tersebut dalam rangka memaksimalkan persiapan semua pihak memanfaatkan hari libur untuk mendorong sektor pariwisata.

Libur nasional yang ditetapkan antara lainP 25-26 Juni untuk hari raya Idul Fitri, dengan cuti bersama tanggal 23,27 dan 29 Juni.

Berita Rekomendasi

Sedangkan hari raya Natal ditetapkan 25 Desember dengan cuti bersama pasa 26 Desember.

Terlalu banyak hari libur dampaknya kurang baik terhadap produktifitas dalam negeri, walaupun berpotensi mendongkrak sektor wisata.

Menurut Yuddy, pemerintah tidak menginginkan hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas