PJI Beri Bantuan Hukum kepada Dua Jaksa yang Ditahan KPK
PJI menyatakan telah memberikan bantuan hukum kepada dua jaksa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan telah memberikan bantuan hukum kepada dua jaksa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua PJI yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat menyebutkan pendampingan hukum telah diberikan sejak Rabu (13/4/2016) kemarin.
"PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ) telah menunjuk Jaksa untuk memberikan advokasi atau pendampingan terhadap dua Jaksa yang ditangkap KPK tertanggal kemaren," kata Noor Rachmat melalui pesan singkat yang diterima, Kamis (14/4/2016).
Sebelumnya, pada Senin (11/4/2016), KPK menangkap jaksa pada Kejati Jawa Barat, Noviyanti Rochaeni, usai menerima Rp 583 juta dari Lenih Marliani.
Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.
Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang menyuap jaksa agar tidak terseret kasus tersebut.
Saat menangkap Ojang, penyidik KPK menemukan Rp 385 juta.
Selain Devyanti, KPK turut menetapkan Fahri Nurmallo yang pernah menjadi jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat.