Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PJI Beri Bantuan Hukum kepada Dua Jaksa yang Ditahan KPK

PJI menyatakan telah memberikan bantuan hukum kepada dua jaksa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
zoom-in PJI Beri Bantuan Hukum kepada Dua Jaksa yang Ditahan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri terdakwa kasus suap BPJS yang juga mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliani (memakai rompi oranye), berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Lenih Merliani merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam OTT KPK di Subang pada Senin (11/4/2016) lalu, bersama tersangka lainnya yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik, Ketua Tim JPU Kejati Jabar Fahri Nurmallo, dan Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan telah memberikan bantuan hukum kepada dua jaksa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua PJI yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmat menyebutkan pendampingan hukum telah diberikan sejak Rabu (13/4/2016) kemarin.

"PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia ) telah menunjuk Jaksa untuk memberikan advokasi atau pendampingan terhadap dua Jaksa yang ditangkap KPK tertanggal kemaren," kata Noor Rachmat melalui pesan singkat yang diterima, Kamis (14/4/2016).

Sebelumnya, pada Senin (11/4/2016), KPK menangkap jaksa pada Kejati Jawa Barat, Noviyanti Rochaeni, usai menerima Rp 583 juta dari Lenih Marliani.

Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.

Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.

Uang tersebut diduga kuat berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.

Berita Rekomendasi

Ojang menyuap jaksa agar tidak terseret kasus tersebut.

Saat menangkap Ojang, penyidik KPK menemukan Rp 385 juta.

Selain Devyanti, KPK turut menetapkan Fahri Nurmallo yang pernah menjadi jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas