Jaksa Devi Dipinjami Baju Penyidik KPK
Lantaran panik didatangi petugas KPK, jaksa Devi langsung mengeluarkan sejumlah uang dari laci meja, tas dan lemari kerjanya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com - LENIH MARLIANI (40) begitu patuh memenuhi keinginan jaksa guna menyerahkan uang sebesar Rp 108 juta di kantor Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Senin (11/4).
Saking patuhnya, ia yang menyetir sendiri mobil dari rumahnya di Subang ke Bandung, turut serta mengajak putrinya berusia 5 tahun saat menyerahkan uang suap kepada Jaksa Devianti Rochaeni.
Tak lama setelah uang diserahkan, Lenih yang tak lain istri mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Pemkab Subang, Jajang Abdul, ditangkap KPK di parkiran Kejati Jabar.
Ia ditangkap tak jauh dari putrinya yang terlebih dulu masuk ke dalam mobil. Petugas KPK pun sangat berhati-hati agar putri Lenih tak menyaksikan peristwia penangkapan tersebut.
Dari interogasi sementara, Lenih mengaku menyerahkan uang ke jaksa Devi dengan tujuan agar suaminya dituntut hukuman ringan. Memang pada Senin siang, sang suami rencananya dituntut oleh jaksa Devi Cs karena diduga terlibat korupsi dana BPJS Kabupaten Subang.
Lenih pun lantas dibawa penyidik KPK ke ruang kerja jaksa Devi yang terletak di lantai 4. Jaksa Devi yang pagi itu hendak mengikuti upacara apel pagi kaget.
"Kami dari KPK. Kami dapat informasi dari ibu ini (Lenih), Anda baru saja menerima uang dari ibu ini" kata sumber menirukan ucapan petugas KPK saat hendak menangkap Jaksa Devi.
Lantaran panik didatangi petugas KPK, jaksa Devi langsung mengeluarkan sejumlah uang dari laci meja, tas dan lemari kerjanya.
Uang tersebut berjumlah lebih Rp500 juta atau tepatnya Rp528 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Uang pun berhamburan. Padahal, Lenih saat itu mengaku hanya menyerahkan Rp108 juta kepada jaksa Devi.
"Jadi, uang yang dari Lenih ke jaksa tersebut sudah bercampur-campur dengan uang lainnya dari jaksa Devi itu. Ya karena dia panik banget waktu didatangi tim kami. Saat itu, ada petugas yang mendokumentasikan penangakapannya dengan kamera video," terang sumber KPK tersebut kepada Tribun.
Jaksa Devi sempat berkelit saat hendak dibawa petugas KPK. Ia menyebut pemberian uang dari Lenih adalah uang pengganti atas kasus penyelewenngan dana BPJS Pemkab Subang. Namun, Devi tak berkutik saat diminta menunjukan surat tanda bukti penyerahan uang tersebut sebagai uang pengganti atas perkara korupsi.
"Jadi, jaksa itu sempat ribut dan debat dengan petugas di lapangan. Jaksanya bilang uang itu uang pengganti perkara. Tapi, waktu diminta surat tanda terima uang pengganti, dia nggak bisa menunjukkannya. Lagipula, uang penggantinya untuk perkara Jajang itu Rp168 juta, kan berbeda. Dan kami sudah ada bukti soal rencana penyerahan uang diduga untuk suap itu," jelasnya.
Akhirnya, saat itu juga Devi yang masih mengenakan seragam dinas jaksa dengan hijab biru itu ditangkap dan dibawa petugas KPK dari kantor Kejati Jabar di Bandung itu ke kantor KPK di Jakarta.
"Setelah diperiksa dan saat mau dilakukan penahanan di kantor KPK Selasa siang itu dia masih pakai seragam yang sama saat ditangkap. Lalu, ada teman penyidik KPK yang berbaik hati untuk meminjam baju ke jaksa tersebut. Yah, mungkin agak malu kalau masih pakai seragam jaksa karena saat itu banyak wartawan yang menunggu meliput di depan kantor KP," terangnya.
Nego Lenih dan Jaksa Fahri
Penyerahan uang Rp108 juta dari Lenih ke jaksa Devi adalah untuk termin pertama. Lenih selaku pelaku yang berperan aktif membantu suaminya sudah melakukan deal dengan rekan jaksa Devi, Fahri Nurmallo bahwa uang yang harus diserahkan, yakni Rp300 juta. Kesepakatan itu adalah hasil nego Lenih dan jaksa Fahri.
Jaksa Fahri sendiri sudah dipindahtugaskan ke Kejaksan Tinggi Jawa Tengah seminggu sebelum rekannya, jaksa Devi terjaring OTT tim KPK.
"Uang Rp100 juta itu adalah bagian pertama dari Rp300 juta yang sudah disepakati oleh Lenih dan jaksa Fahri. Uang tersebut harus diserahkan dan bisa dicicil sebelum dan setelah tim jaksa membacakan surat tuntutan untuk suaminya dan satu pejabat Pemkab Subang lainnya," ujarnya.
"Jadi, istrinya terdakwa Jajang ini yang aktif komunikasi dengan jaksa Fahri, rekan jaksa Devi," bebernya.
"Jadi, awalnya Fahri minta uangnya Rp350 juta. Tapi, si istri Jajang ini menawar karena mengaku sulit mencari uang sebanyak itu dengan cepat. Lalu, jaksa Fahri itu akhirnya bilang, Ya udah, kasih berapa bisa untuk 'nyumbang' ke kaminya. Akhirnya, setelah tawar-menawar, sepakat kasih Rp300 juta. Dan Lenih akhirnya mau," paparnya.
Selain komunikasi dan membuat 'deal' dengan jaksa Devi dan Fahri, Lenih juga antif melakukan komunikasi dengan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Subang, Elita dan anak buah Bupati Subang, Ojang Sohandi bernama Herman.
Elita adalah pejabat sementara yang menggantikan Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang, Budi Subiantoro, yang juga menjadi terdakwa kasus korupsi dana PBJS Pemkab Subang bersama Jajang Abdul Holik.
"Lenih tidak aktif berhubungan dengan Bupati Subang itu. Dia aktif komunikasi dan hubungan jaksa Fahri, Devi dan suaminya yang ada di Lapas Sukamiskin, Bandung," bebernya.
Dalam sebuah percakapan, Bupati Subang Ojang Sohandi lah yang meminta anak buahnya, Elita selaku Lt Kadis Kesehatan agar mengirimkan dana ke Lenih. "Jadi, si bupati yang meminta agar Elita mengirimkan uang dari ATM nya. Diduga uang kas dinas kesehatan," terangnya.
Dari alat bukti, termasuk keterangan saksi dan tersangka, diketahui Lenih rela sangat aktif dalam praktik suap ke kedua jaksa tersebut adalah untuk menolong suaminya agar mendapatkan tuntutan hukuman ringan. Sementara, Bupati Subang turut berkontribusi dalam lingkaran praktik haram itu karena dirinya tidak mau namanya masuk ke dalam surat tuntutan jaksa.
"Nah, Lenih sebagaimana permintaan suaminya, ingin agar jaksa menghilangkan pasal-pasal dalam tuntutan yang akan dibacakan. Intinya, nantinya hukuman minta seringan-ringannaya dan nggak ada pihak lain yang 'kena'," jelasnya.
Lenih, jaksa Devi dan Bupati Subang Ojang Sohandi telah ditangkap oleh tim KPK pada Senin (11/4) itu. Sementara, jaksa Fahri yang berstatus jaksa Kejati Jateng akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK setelah lebih dulu menjalani pemeriksaan kode etik di Kejaksaan Agung di Jakarta. Sementara, Jajang Abdul Holik selaku suami Lenih yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka praktik suap jaksa ini dititipkan sementara di Lapas Sukamiskin.
Pihak KPK menahan Bupati Subang di Rutan Polres Jakarta Timur dan jaksa Fahri di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara, dua perempuan yang menjadi tersangka kasus suap ini yang sama-sama mengenakan hijab, jaksa Devi dan Lenih, ditahan oleh pihak KPK di Rutan Cabang KPK dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.