Mabes Polri Belum Tahu Buronan BLBI Diitangkap di Tiongkok
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu sempat ke Singapura.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samadikun Hartono, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikabarkan tertangkap di Tiongkok.
Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu sempat ke Singapura.
Dia menghilang saat tim jaksa mengeksekusi putusan Mahakamah Agung(MA)).
Putusan yang menguatkan hasil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penjara untuknya selama empat tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, mengatakan belum mendapat informasi penangkapan Samadikun.
"Belum ada informasi (penangkapan Samadikun Hartono)" kata Agus Rianto saat dihubungi, Jumat (15/4/2016).
Sebelumnya, Samadikun merupakan buronan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor vonis berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Dia divonis bersalah kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan Bank Modern menyusul krisis keuangan 1998. Indonesia dirugikan sebesar Rp 169 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.