Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mabes Polri Belum Tahu Buronan BLBI Diitangkap di Tiongkok

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu sempat ke Singapura.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samadikun Hartono, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikabarkan tertangkap di Tiongkok.

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu sempat ke Singapura.

Dia menghilang saat tim jaksa mengeksekusi putusan Mahakamah Agung(MA)).

Putusan yang menguatkan hasil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penjara untuknya selama empat tahun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, mengatakan belum mendapat informasi penangkapan Samadikun.

"Belum ada informasi (penangkapan Samadikun Hartono)" kata Agus Rianto saat dihubungi, Jumat (15/4/2016).

Sebelumnya, Samadikun merupakan buronan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor vonis berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan Mahamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia divonis bersalah kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan Bank Modern menyusul krisis keuangan 1998. Indonesia dirugikan sebesar Rp 169 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas