Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Susi: Pemda Mau Reklamasi ya Silakan, Tidak Tabu

Khusus untuk DKI Jakarta hal itu tertuang Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Susi: Pemda Mau Reklamasi ya Silakan, Tidak Tabu
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Susi Pudjiastuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki hak untuk melakukan reklamasi di wilayahnya masing-masing.

Khusus untuk DKI Jakarta hal itu tertuang Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun mengakui bahwa tidak salah jika pemda ingin menambah luas lahannya.

Menurut Susi, sah-sah saja selama pemda mendapat rekomendasi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kalau mau pemda reklamasi silahkan saja, tidak tabu," ujar Susi di rumah dinasnya komplek Menteri, bilangan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Hal yang menjadi masalah sebelum ada UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pesisir, tidak ada pengaturan reklamasi secara nasional.

Sehingga semua pemda saat ini harus berkoordinasi

Berita Rekomendasi

Walaupun sudah ada UU bahwa reklamasi melibatkan pemerintah pusat, namun Menteri Susi tidak bisa melarang pemerintah daerah mereklamasi selamanya.

Karena Susi ingat, hal itu hanya bisa dilakukan penegak hukum saja.

"Kita nggak bisa berhentikan kalau sudah dilaksanakan karena kita bukan penegak hukum," ujar Susi.

Susi pun menginstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Poernama (Ahok) bisa menuruti persyaratan yang diminta pemerintah pusat terkait reklamasi.

Susi tidak ingin pemerintah daerah jalan sendiri tanpa ada rekomendasi dan pemantauan dari pemerintah pusat.

"Jangan jalan sendiri-sendiri pemda sama pemerintah, itu istilahnya kalau bahasa Sunda 'Aing-Aing'," papar Susi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas