Orangtua Jaksa Kena OTT Berprofesi Sebagai Tukang Pijat
Orang tua dari Devyanti, disebut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, berprofesi sebagai tukang pijat.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Devyanti Rochaeni yang tertangkap pada dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, ternyata memiliki latar belakang ekonomi sederhana.
Orang tua dari Devyanti, disebut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, berprofesi sebagai tukang pijat.
Selain itu, Devyanti juga diketahui memiliki pekerjaan sambilan di tempatnya bekerja yaitu menjual kue.
"Jaksa itu ternyata penjual kue. Kasihan sebenarnya, orang tuanya tukang pijat," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Pada kesempatan yang berbeda, kabar bahwa Devyanti punya pekerjaan sampingan menjual kue, juga dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.
Kedatangan Devyanti pada pagi hari, Senin (11/4/2016), diduga Jampidsus sudah menjadi rutinitasnya dan karena ada pesanan kue darinya.
"Memang biasa datang pagi karena dia jualan kue," katanya.
Bahkan baik Jaksa Agung dan Jampidsus menduga, ada uang hasil penjualan kue dari Devyanti yang tercampur dengan bukti dugaan gratifikasi.
"Kalau ada terselip uang kue di situ (sitaan KPK), mungkin," kata Arminsyah.
Sebelumnya, pada Senin (11/4/2016), KPK menangkap jaksa pada Kejati Jawa Barat, Devyanti Rochaeni, usai menerima Rp 583 juta dari Lenih Marliani.
Leni adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik.
Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejati Jawa Barat.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ojang menyuap jaksa agar tidak terseret kasus tersebut.
Saat menangkap Ojang, penyidik KPK menemukan Rp 385 juta.
Selain Devyanti, KPK turut menetapkan Fahri Nurmallo yang pernah menjadi jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat.