Pemerintah Pangkas Hari Libur Untuk Tahun 2017
"Petunjuk Presiden dan Wapres jangan terlalu banyak libur cuti bersamanya, yang bisa mengurangi produktifitas,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 19 hari libur nasional, dan empat hari cuti bersama untuk 2017 mendatang.
Jumlah cuti bersama tahun depan, lebih sedikit dari tahun 2015 lalu.
Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi, mengatakan bahwa pemangkasan tersebut dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo, serta Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
"Petunjuk Presiden dan Wapres jangan terlalu banyak libur cuti bersamanya, yang bisa mengurangi produktifitas," ujar Yuddy usai penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) terkait hari libur, di kantor Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2016).
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menurutnya juga meminta hal yang sama, yakni agar produktifitas dalam negeri tetap terjaga.
Hanif mengusulkan hal tersebut berdasarkan masukan dari pengusaha.
"Karena banyaknya hari libur nasional, ya jadi terganggu karena mereka juga dituntut profesionalitas industri," jelasnya.
"Pegawai kan sudah punya hak cuti, dua belas hari kerja ya tinggal diatur dengan cuti bersama," ujarnya.