Setelah Tangkap Buron BLBI, Kapan Djoko Tjandra dan Edi Tansil Dipulangkan?
Jaksa Agung menyebutkan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Pemburu Koruptor masih berupaya memulangkan para buron
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah berhasil menangkap Samadikun Hartono di Tiongkok dan kini terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam proses pemulangan, masih banyak buronan Kejaksaan Agung di luar negeri yang belum tertangkap.
Beberapa diantara terpidana kasus penggelapan dana kredit Bank Bapindo, Edy Tansil dan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra masih menghirup kebebasan di luar Indonesia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Pemburu Koruptor masih berupaya memulangkan para buron tersebut.
"Ini perlu waktu. Karena ada negara yang sudah ada (perjanjian) ekstradisi dengan kita, ada yang tidak," kata Prasetyo saat dihubungi Sabtu (16/4/2016).
Prasetyo mengakui proses pemulangan beberapa buron kasus korupsi di luar negeri sulit. "Tidak mudah seperti menangkap di dalam negeri," katanya.
Menurut mantan Kader Partai Nasdem itu, perlu ada kesepakatan antara Indonesia dan negara tempat buron bersembunyi.
Dia mencontohkan mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo yang berhasil ditangkap Tim Pemburu Koruptor pada Desember 2015, setelah bekerja sama dengan otoritas Kamboja, tempatnya bersembunyi.