BIN: Buronan BLBI Samadikun Diringkus saat Ingin Nonton Formula 1 di Tiongkok
Sutiyoso mengatakan pihaknya mendapatkan informasi intelijen dimana lokasi Samadikun berada, yakni di Shanghai, Tiongkok.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap buronan BLBI, Samadikun Hartono di Tiongkok beberapa waktu lalu.
Sutiyoso mengatakan pihaknya mendapatkan informasi intelijen dimana lokasi Samadikun berada, yakni di Shanghai, Tiongkok.
Mendeteksi Samadikun menurut Sutiyoso tidak mudah.
Sebab posisi Samadikun tidak selalu menetap di Shanghai, sehingga membutuhkan data yang akurat untuk menangkapnya.
"Keberadaan SH (Samadikun Hartono) ini yang saya sinyalir pasti ada di Tiongkok," kata Sutiyoso berdasarkan hasil wawancara awak media di Berlin yang diteruskan Biro Pers Istana, Senin (18/4/2016).
Setelah menerima informasi tersebut, Sutiyoso kemudian melakukan kunjungan ke Tiongkok pada 7 April 2016 untuk menjadi keynote speaker acara terkait terorisme yang dihadiri perwakilan dari negara-negara di Asia.
"Nah disitulah saya gunakan kesempatan itu untuk bertemu dan dialog dengan menteri polhukamnya dan pejabat terkait China untuk meminta dukungan dan bantuan menangkap SH," ujar Sutiyoso.
Kemudian, muncul kembali informasi intelijen yang diterimanya, bahwa Presiden Komisaris Bank Modern itu akan menyaksikan Formula1 di Grand Prix China pada 17 April 2016.
Berdasarkan informasi tersebut, Sutiyoso mengatakan pihaknya kembali ke Jakarta lalu menyampaikan ke Menko Polhukam dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan beberapa anggota BIN serta aparat penegak hukum ke China.
"Ada dua anggota dan saya tambah anggota dari Jakarta untuk bersama-sama aparat hukum di Pemerintah Tiongkok untuk melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap sasaran dan tempat yang saya perkirakan dia akan datang," ucap Sutiyoso.
Pada 14 April, Samadikun muncul di lokasi penyelenggaraan Formula1.
Saat itulah, ujar Sutiyoso, aparat hukum Tiongkok yang telah memantau selama berhari-hari tersebut meringkus Samadikun.
"Tepatnya pada 14 April di tengah malam hari SH mendatangi lokasi tersebut dan sudah diamankan oleh aparat pemerintahan Tiongkok," kata Sutiyoso.
Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.