Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Terdakwa Penyuap Politikus Damayanti, Jaksa KPK Hadirkan 6 Saksi

Dari nilai proyek itu Damayanti mendapatkan fee 8 persen.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Terdakwa Penyuap Politikus Damayanti, Jaksa KPK Hadirkan 6 Saksi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4/2016). Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada empat anggota Komisi V DPR dan satu pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan total mencapai sekitar Rp38,51 miliar agar mendapatkan program dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, Senin (18/4/2016).

Hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan enam orang saksi.

Diketahui, Abdul Khoir didakwa menyuap politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti senilai Rp3,28 miliar.

Diketahui anggota Komisi V DPR RI tersebut menerima uang pelicin untuk memuluskan proyek dari program aspirasi di DPR yang disalurkan untuk proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp41 miliar.

Dari nilai proyek itu Damayanti mendapatkan fee 8 persen.

"Terdakwa (Abdul Khoir) menyetujui akan mengerjakan proyek tersebut bersedia memberikan fee kepada Damayanti Wisnu Putranti sebesar 8 persen dari nilai proyek yakni sebesar Rp 3.280.000.000 yang akan diberikan sebelum proses lelang," kata Jaksa KPK Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Pada tanggal 20 November 2015 terdakwa dihubungi oleh Dessy Ariyanti Edwin yang juga kolega Damayanti. Menindaklanjuti permintaan itu, Abdul meminjam uang ke Sok Kok Seng alias Aseng sejulah Rp1,5 miliar dan kepada Hong Artha John Alfred sejumlah Rp1 miliar untuk diserahkan ke Damayanti.

BERITA TERKAIT

Kemudian pada 25 November 2016 Abdul memerintahkan Erwantoro menyiapkan sejumlah uang yang diminta oleh Damaynti yakni senilai Rp3.280.000.000. Uang itu kemudian ditukarkan dalam pecahan dollar Singapura senilai SGD 3.280.000.

"Selanjutnya terdakwa memberikan uang itu kepada Damayanti Wisnu Putranti melalui Dessy Ariyanti Edwin di Restoran Merah Delima Jakarta Selatan kemudian dibawa dan disimpan oleh Julia Prasetyarini alias Uwi," kata Jaksa.

Selanjutnya pada tanggal 26 November 2015 di tempat parkir Kementerian PUPR, Julia menyerahkan uang sejumlah SGD328.000 kepada Damayanti. Atas pemberian uang itu Damayanti memberikan sebagian dari uang tersebut kepada Dessy dan Julia masing- masing sejumlah SGD40.000,00.

Bukan hanya fee 8 persen dari nilai proyek itu, Abdul juga memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti. Pemberian itu untuk memastikan Damyanti memberikan proyek tersebut pada dirinya.

"Memberikan sejumlah uang ke Damayanti Wisnu Putranti guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDIP," kata Jaksa.

Adapun uang itu digunakan untuk kampanye Hendrar Prihadi selaku calon Walikota Semarang yang diusung oleh PDIP dan sejumlah Rp300.000.000. Dan Rp300 juta juga diberikan kepada Widya Kandi Susanti dan Muhammad Ilhami selaku pasangan calon kepala daerah Kendal yang diusung oleh PDIP dan PKB.

"Sedangkan sisanya sejumlah Rp400 juta dipergunakan oleh Damyanti Wisnu Putranti Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini masing-masing sejumlah Rp100.000.000," kata Jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas