Jaksa Agung Segera Sita Harta Samadikun Hartono
Nantinya penelusuran akan berujung pada penyitaan terhadap harta bendanya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menunggu proses pemulangan terhadap Samadikun Hartono, buronan koruptor dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat ini Kejaksaan Agung tengah menelusuri aset-aset dari mantan Komisaris Utama Bank Modern itu.
Nantinya penelusuran akan berujung pada penyitaan terhadap harta bendanya.
"Kami akan tanya, hartamu ada di mana ? kami juga akan minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Selasa (19/4/2016) di Kejagung.
Apabila nantinya proses penelusuran ditemukan adanya sejumlah aset milik Samadikun yang diduga berasal dari hasil kejahatannya, maka Kejagung akan melakukan eksekusi.
"Negara dirugikan Rp 169 miliar akibat kejahatan korupsi yang dilakukan olehnya (Samadikun). Kalau dia punya harta ya kami sita," kata Prasetyo.
Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.