Jaksa Agung Upayakan Pemulangan Samadikun Hartono
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji dalam waktu dekat ini segera memulangkan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang ditangkap pada Kamis (14/4/2016) lalu di Tiongkok.
"Pastinya dalam proses pemulangan, tidak bisa dipastikan pulangnya kapan. Sudah saya katakan karena ditangkapnya di negara lain ya harus kerjasama tidak bisa langsung comot. Kami harapkan segera," ujarnya, Selasa (19/2/2016) di Kejagung.
Prasetyo menambahkan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dan membicarakan dengan pihak-pihak soal mekanisme pemulangan.
"Soal itu (pemulangan) masih kami bicarakan secara intensif. Soal mekanisme-mekanismenya seperti apa," katanya.
Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.