Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jelaskan Pemakaian Materai di Surat Dukungan Secara Kolektif Bagi Calon Perorangan

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan bahwa pemakaian materai dalam surat dukungan pasangan calon yang melalui jalur perseorangan melal

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Jelaskan Pemakaian Materai di Surat Dukungan Secara Kolektif Bagi Calon Perorangan
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ferry Kurnia Rizkiyansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan bahwa pemakaian materai dalam surat dukungan pasangan calon yang melalui jalur perseorangan melalui cara kolektif.

Hal itu tertuang dalam pasal 14 ayat 8 rancangan PKPU No 9 Tahun 2016 tentang syarat pencalonan.

"Pemakaian materai itu secara kolektif. Mereka yang mendukung satu pasangan calon melalui jalur independen bisa dikumpulkan dari satu kelurahan," jelasnya di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Ferry menjelaskan pemasangan materai itu perlu sebagai dukungan yang sah dan sebagai bentuk otentifikasi yang memang ada di dalam aktivitas dukungan yang dilakukan masyarakat.

Pemasangan materai, lanjut Ferry, akan memakai dana pasangan calon dan tidak difasilitasi KPU Daerah karena hal tersebut merupakan satu konsekuensi mencalonkan diri dari jalur perseorangan.

Dirinya menampik pemakaian materai akan mempersulit pasangan calon independen, karena hal itu sudah berlangsung lama.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya tidak ada yang perlu dipolemikkan. Ini sudah berlangsung lama," katanya.

"Nanti pengumpulan syarat dukungan pakai kantong plastik saja cukup per kelurahan dengan dicantumkan materai, tidak sulit dan kami tidak mau mempersulit," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas